Seminar Promkes: Peluang Kontrak Tenaga Promosi Kesehatan dengan Menggunakan Anggaran Dana BOK

Senin, 06/02/2017Yogyakarta

causes

Sampai saat ini puskesmas di Indonesia dihadapkan pada masalah promosi kesehatan kepada masyarakat. Padahal puskesmas dapat memanfaatkan peluang kontrak tenaga promosi kesehatan dengan menggunakan anggaran Bantuan Operasional Kesehatan (BOK). Masalahnya kebanyakan puskesmas  belum siap dengan peluang tersebut sehingga saat ini kontrak yang dilakukan sebatas kontrak individu saja.

Kondisi tersebut terungkap dalam Seminar ke-1 tentang promosi kesehatan (Promkes) “Pengembangan Kewirausahaan dalam Sistem Kontrak untuk Kesehatan Masyarakat bagi Lembaga Calon Provider dalam Kaitannya Penggunaan Dana BOK” yang digelar Pusat Kebijakan dan Manajemen Kesehatan (PKMK) Fakultas Kedokteran UGM pada Jumat (3/02/2017) di Ruang Leadership Gedung IKM FK UGM. Seminar ini direncanakan akan dilakukan 3 kali dalam 3 pekan kedepan dan akan ditutup dengan sebuah workshop. Seminar ke-2 akan dilaksanakan tanggal 10 Februari serta seminar ke-3 yang tanggal 17 Februari di tempat yang sama. Sementara workshop penutup akan digelar tanggal 23 Februari.

Tampil sebagai Pemateri dan pembahas dalam seminar ke-1 tersebut adalah Prof dr Laksono Triasnantoro Msc PhD, Dr dr Dwi Handono Sulistyo MKes, dan Tim PKMK UGM. Selain diikuti, Endra Dwi Mulyanto perwakilan dari SurveyMETER, seminar diikuti oleh perwakilan Dinas Kesehatan DIY, Alumnus S2 IKM UGM, dan sejumlah mahasiswa S2 FK UGM.

Karena itu seminar ini digelar dengan tujuan untuk membahas adanya revolusi kontrak di mana kontrak tidak hanya untuk individu tetapi bisa ke lembaga. Memang kontrak individu memiliki kelemahan dalam hal pengawasan sementara sistem kontrak lembaga akan dapat memberikan manfaat yang lebih baik di mana indkator pencapaian kerja lebih mudah diketahui. Namun ketika menggunakan sistem kontrak lembaga akan dihadapkan pada masalah payung hukum, syarat yang harus dilengkapi oleh lembaga, mekanisme yang harus di siapkan dengan tepat, mengetahui seberapa banyak cakupan yang akan menggunakan sistem, serta permasalahan provider sudah siap atau belum, dan seterusnya.  Secara khusus rangkaian seminar hingga workshop nanti semua peserta akan membahas permasalahan serta langkah-langkah untuk menciptakan instrumen atau mekanisme sistem kontrak lembaga.

Sebagaimana dirilis dalam situs Kementerian Kesehatan RI (http://www.depkes.go.id/article/view/X-3006/faq-untuk-apa-saja-pemanfaatan-dana-bantuan-operasional-kesehatan-bok.html) dana BOK dapat dimanfaatkan untuk: pertama, Transport Lokal. Kedua, Perjalanan Dinas dalam Kabupaten/Kota (dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 37/PMK.02/2012 tentang Standar Biaya Tahun Anggaran 2013). Ketiga, Pembelian/Belanja Barang (a) Membiayai pembelian/belanja barang untuk mendukung pelaksanaan kegiatan upaya kesehatan promotif dan preventif ke luar gedung. b) Membiayai pembelian/belanja barang untuk mendukung pelaksanaan manajemen puskesmas, manajemen pengelolaan keuangan BOK, SMD, MMD. (EDM)