Studi Monitoring Pendataan Ulang Peserta PKH (Resertifikasi PKH) 2013

Minggu, 15/09/2013SurveyMETER

causes
Wawancara pengumpulan data studi (Foto: Dok. Resertifikasi PKH/SM)

Pada bulan Juni hingga Agustus 2013 lalu SurveyMETER diamanati Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) untuk melakukan Studi Monitoring Pendataan Ulang Peserta (Resertifikasi) PKH tahun 2013. Studi ini dilaksanakan 48 kecamatan di 8 kabupaten/kota di 4 provinsi yaitu: Nias Utara (4 kecamatan) dan Medan (6 kecamatan) di Provinsi Sumatera Utara, Pasuruan (7 kecamatan) dan Lamongan (10 kecamatan) di Provinsi Jawa Timur, Sumba Barat (2 kecamatan) dan Timor Tengah Selatan (8 kecamatan) di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Banjar (6 kecamatan) dan Barito Kuala (5 kecamatan) di Provinsi Kalimantan Selatan.

Sejak tahun 2007 pemerintah Indonesia telah melaksanakan Program Bantuan Tunai Bersyarat (BTB) yang saat ini dikenal dengan nama Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini dimaksudkan sebagai upaya membangun sistem perlindungan sosial kepada masyarakat miskin dalam rangka mempertahankan dan meningkatkan kesejahteraan sosial penduduk miskin sekaligus sebagai upaya memotong rantai kemiskinan yang terjadi selama ini.

Studi ini bertujuan untuk resertifikasi peserta penerima PKH tahun 2007 dan 2008 dan proses evaluasi status sosial ekonomi peserta PKH setelah mendapatkan bantuan PKH mulai kurun waktu tersebut. Hasil resertifikasi ini akan dipakai untuk menentukan status kepesertaan penerima PKH dalam program ini yaitu program graduasi atau transisi.

Studi Monitoring Pendataan Ulang PKH yang dilakukan oleh SurveyMETER menggunakan pendekatan kuantitatif dan kualitatif. Pendekatan kuantitatif berupa pengumpulan data dengan mewawancara kembali (revisiting) 10 rumah tangga penerima PKH 2007 atau 2008 secara acak. Semua rumah tangga tersebut telah diwawancarai oleh oleh tim resertifikasi PKH 2013 semingu sebelumnya. Sementara pendekatan kualitatif berupa observasi dan indepth interview dengan fasilitator PKH, petugas BPS provinsi atau kabupaten, koordinator lapangan, pengawas lapangan dan beberapa editor (key puncher) atau enumerator untuk mengetahui proses resertifikasi dari hulu hingga hilirnya.

Tujuan dari pengumpulan data rumah tangga ini adalah untuk memperoleh informasi hal-hal yang berkaitan dengan pengetahuan, pengalaman dan keadaan yang dialami oleh rumah tangga berkaitan dengan PKH. Prioritas responden rumah tangga dalam studi ini secara berurutan adalah anggota rumah tangga yang menjadi pengurus PKH, kepala rumah tangga atau pasangan kepala rumah tangga, atau anggota rumah tangga lain yang berusia 18 tahun atau lebih yang mengetahui informasi dasar rumah tangga sesuai modul pertanyaan buku rumah tangga.

Secara spesifik tugas SurveyMETER dengan studi ini adalah menjamin kualitas pelaksanaan sertifikasi ulang PKH 2013 sehingga data yang dihasilkan berkualitas. Kegiatan yang dilakukan SurveyMETER meliputi: Memonitor dan mengevaluasi metodologi yang digunakan dalam setiap tahap sertifikasi ulang PKH 2013 (mulai dari proses persiapan, pelatihan, proses pencacahan, pengumpulan data, dan entri data serta kegiatan paska data entri); Mengidentifikasi indikator yang berisiko terhadap kualitas data yang berasal dari survei sertifikasi ulang PKH 2013; Memberikan fakta yang sesuai untuk menentukan prioritas kebijakan dalam membangun proses pelaksanaan resertifikasi; dan Memberikan masukan bagi UPPKH dan TNP2K untuk implementasi yang lebih baik sertifikasi ulang PKH kohort (tahun) berikutnya dalam perencanaan kegiatan pengumpulan data di masa depan.

Compare Data

SurveyMETER melakukan revisiting terhadap 2.016 dan mewawancara dengan menggunakan kuesioner sama yang di pakai oleh tim monitoring. Dengan tujuan agar datanya bisa dibandingkan (comparable). Proses pembandingan diawali dengan membandingkan kedua data sehingga ditemukan perbedaan-perbedaannya. Idealnya, dari perbedaan yang muncul dilakukan cek fisik ke dalam kuesioner untuk mengetahui data yang benar. Jika diperlukan melakukan verifikasi maupun konfirmasi ke responden kembali. Dari proses ini, kemudian dapat diketahui data mana yang benar dan salah. Jumlah kesalahan dalam setiap variabel akan dihitung baik kuesioner yang datanya dikumpulkan oleh tim resertifikasi maupun tim monitoring resertifikasi PKH 2013. Namun, karena beberapa alasan teknis, Tim Monitoring Resertifikasi PKH 2013 tidak mendapatkan akses pada data yang dikumpulkan oleh Tim Resertifikasi PKH 2013. Dengan adanya kendala ini, maka semua proses compare yang telah direncakan tidak dapat terlaksana. (JF)