Menyingkirkan Kendala bagi Pemilih Lanjut Usia

Selasa, 16/04/2019SurveyMETERRiska Dwi Astuti*

causes

Komisi pemilihan umum (KPU) telah berupaya untuk memaksimalkan angka partisipasi pemilu, salah satunya dengan menyediakan beberapa kemudahan bagi Pemilih disabilitas, lanjut usia dan wanita hamil. Penentuan lokasi tempat pemungutan suara (TPS) harus memerhatikan kemudahan jangkauan, lebar dan luas yang memadahi serta dipastikan TPS tidak didirikan di lahan berbatu, berpasir, berbukit, dikelilingi selokan, ataupun yang ada anak tangganya. Selain itu, tinggi meja bilik berada pada rentang 75-100 cm dan tinggi meja kotak suara setidaknya 35 cm dari lantai.

Teknis pelaksaan pemberian suara di TPS oleh Pemilih diurutkan berdasar waktu kehadiran, kecuali untuk Pemilih disabilitas/ibu hamil/lanjut usia dapat diberikan kesempatan terlebih dahulu melalui persetujuan Pemilih yang sudah hadir. Bagi Pemilih yang sedang dirawat di rumah sakit, rumah sakit jiwa, lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan Pemilih yang sakit di rumah akan didatangi oleh petugas TPS terdekat untuk proses pengambilan suara.

Akan tetapi, bagaimana dengan lanjut usia yang tidak sakit tapi sangat lemah untuk datang ke TPS terdekat? Mereka tidak termasuk Pemilih yang berhak dikujungi dan kemungkinan besar akan enggan untuk meminta fasilitas tersebut (kunjungan ke rumah). Saat ini, hak pendampingan selama proses pemberian suara dengan tetap menjaga kerahasiaan menjadi krusial bagi lanjut usia, terlebih karena mereka telah mengalami penurunan fungsi fisik.

Berdasarkan data Suvey Kehidupan Rumah Tangga Indonesia (SAKERTI/IFLS) pada tahun 2007 dan 2014, persentase lanjut usia yang tidak memberikan suara pada pemilu di tingkat nasional mengalami kenaikkan. Secara statistik, kesulitan dalam aktivitas sehari-hari berperan signifikan dalam menjelaskan hal tersebut. Aktivitas fisik sehari-hari yang dimaksud adalah memakai pakaian, berdiri dari posisi duduk, ke toilet tanpa bantuan serta berjalan setidaknya 1 km. Terlepas dari banyak kemungkinan alasan yang menyebabkan menurunnya angka partisipasi lanjut usia dalam pemilu, data menunjukkan bahwa secara statistik keterbatasan fisik lanjut usia harus diperhitungkan.

Di Surakarta, provinsi Jawa Tengah, relawan KPU mengadakan sosialisasi pemilu kepada 55 orang lanjut usia pada awal April 2019. Salah satu relawan menyatakan bahwa secara umum lanjut usia sangat antusias menjadi pemilih dalam pemilu akan tetapi mereka membutuhkan penjelasan yang disesuaikan dengan kondisi mereka, seperti penyampaian yang pelan-pelan dan penggunaan kalimat yang sederhana supaya lebih mudah dipahami.

Data SAKERTI/IFLS juga mengungkap bahwa lanjut usia yang berpendidikan memiliki kecenderungan untuk mencoblos di pemilu nasional. Sementara itu, satu per tiga dari total lanjut usia melaporkan tidak pernah terdaftar di sekolah formal sama sekali, 8% pernah sekolah sampai dengan SMA/sederajat, dan hanya 4% dari lanjut usia yang pernah merasakan pendidikan di perguruan tinggi. Hal ini berarti bahwa edukasi pemilu kepada lanjut usia harus disampaikan sesederhana mungkin. Selain itu, anggota rumah tangga seharusnya juga dilibatkan dalam menjelaskan pentingnya dan tata cara pemilu di Indonesia.

Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), lanjut usia di Indonesia berjumlah 23,4 juta atau sekitar 8,97% dari total penduduk pada tahun 2017. Mengingat trend angka ini yang terus mengalami kenaikkan dari tahun ke tahun, diperlukan kerjasama seluruh pihak untuk menyukseskan pemilu khususnya pada 17 April mendatang, terutama pendampingan dari keluarga dan anggota rumah tangga sebagai orang terdekat dari lanjut usia. Ke depannya, fasilitas kunjungan ke rumah seharusnya juga diberikan pada Pemilih yang tidak terdiagnosis penyakit tertentu (dalam kondisi sakit) akan tetapi kemampuan fisiknya terlalu lemah untuk datang ke TPS seperti kondisi kesehatan lanjut usia.

*Penulis adalah Peneliti Lambaga Penelitian SurveyMETER, Lulusan S2 Ekonomi Universitas Gadjah Mada(UGM), Yoyakarta

Versi Bahasa Inggris artikel ini dipublikasikan di TheJakartaPost.com, Senin (15 April 2019) kemarin. Berikut linknya: https://www.thejakartapost.com/academia/2019/04/15/eliminate-barriers-for-elderly-voters.html