Seminar Refleksi Dua Tahun UU Desa Maneges Desa
Senin, 21/12/2015Desa Wukirsari, Imogiri, BantulEdy Purwanto, S.P, M.Sc.
Dalam rangka peringatan 2 tahun UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Institute for Research and Empowermentire (IRE) menyelenggarakan Seminar Refleksi Dua Tahun UU Desa. Seminar dilaksanakan di Gazebo Batik Giriloyo Desa Wukirsari, Imogiri, Bantul Senin (21/12/2015). SurveyMETER turut hadir sebagai peserta seminar ini. SurveyMETER dan IRE sama-sama sebagai lembaga yang tergabung dalam program Knowledge Sector Inititive (KSI).
Tema dalam seminar adalah Maneges Desa. Maneges Desa berarti memperteguh kembali desa. Dapat juga berarti memaknai kembali dengan melakukan refleksi diri. Dari seminar ini peserta diharapkan dapat melakukan refleksi atas perjalanan implementasi UU Desa. Yaitu untuk memperteguh keberadaan desa sebagaimana telah diatur dalam UU tersebut.
Bertindak sebagai pembicara kunci adalah Drs. H. Akhmad Muqowam (Ketua Komite I DPD RI). Sementara narasumber seminar antara lain Prof. Achmad Erani Yustika, M.Sc, Ph.D (Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi), Bapak Tugiman dari Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan dan Dr. Arie Sujito (Peneliti IRE). Bertindak selaku moderator Dr. Abdur Rozaki (Peneliti IRE). Peserta seminar antara lain kepala desa, BPD, UMKM desa, pemerintah daerah, DPRD, NGO, dan akademisi.
Seremonial acara diawali dengan sambutan dari perwakilan Desa Wukirsari dilanjutkan sambutan ketua panitia oleh Sunaji Zamroni M.S.i. Acara selanjutnya adalah Launching Instrumen Pendampingan Desa, Launching hasil uji coba pelembagaan demokratisasi desa dan kewenangan desa. Dalam sesi ini, tim peneliti dari IRE dan Center for Civic Engagement and Studies (CCES) memperkenalkan beberapa materi antara lain: Modul, Aplikasi Desakita, Video Musdes, Foto-foto dan Infografis. Tiga aplikasi yang berhasil dikembangkan oleh CCES yang dapat didownload di google app dan dapat digunakan secara offline antara lain: desa kita.id di www.desakita.id, desa belajar di www.belajar.desakita.id dan desa membangun di www.bangun.desakita.id
Memasuki paparan seminar, Drs. H. Akhmad Muqowam selaku legislator saat UU Desa ini disusun, mengajak kepada semua peserta untuk merefleksikan kembali kelembagaan di tingkat pusat. UU mengamanatkan bahwa kementerian yang bertanggungjawab terhadap implementasi UU Desa adalah satu kementerian. Namun dalam kenyataan sekarang, kewenangan di tingkat pusat dipecah-pecah ke dalam Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, Kementerian Keuangan dan Kementerian Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan. Hal ini menyebabkan sulitnya koordinasi dalam pelaksanaan UU Desa. Hal ini diduga merupakan salah satu penyebab masih kurang berhasilnya pelaksanaan UU Desa pada tahun pertama ini.
Selanjutnya, ketiga narasumber seminar mengajak kepada peserta untuk merefleksikan beberapa kekurangan yang ada, untuk selanjutnya secara bersama-sama mencari solusi perbaikan yang tepat. Meskipun pelaksanaan UU Desa pada tahun pertama masih banyak kekurangan seperti kurang koordinasi, keterlambatan pencairan dana hingga kurangnya pendampingan serta pelaporan administrasi, semua merasa yakin bahwa di tahun berikutnya pelaksanaan UU ini akan lebih baik. Semua perangkat desa diharapkan tidak hanya terpaku pada dana yang ada, karena dana ini sudah pasti akan terus ada dan selalu meningkat selama UU belum direvisi. Kedepan pemerintah desa justru harus lebih fokus pada amanat UU Desa yang lain. Terutama dalam hal memperjuangkan kewenangan desa seperti kewenangan asal usul maupun kewenangan dalam mengelola sumber daya alam yang ada. Sehingga sumber daya alam yang ada dapat dimanfaatkan dan dinikmati sebesar besarnya untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
SurveyMETER sendiri dapat mengambil peran untuk berkontribusi dalam mengawal implementasi UU Desa ini. Langkah yang dapat dilakukan antara lain dengan melakukan analisis menggunakan big data yang dapat diunduh dari semua media yang ada.