Delapan Dimensi dalam Perda jadi Acuan Kota Malang dalam Implementasi Program Kelanjutusiaan

Senin, 08/05/2017Malang

causes
Presentasi hasil studi dan sosialisasi “Studi Komparasi Kemajuan Kota Ramah Lanjut Usia Kota Malang”, dilakukan Tim peneliti SurveyMETER kepada Barenlitbang Kota Malang dan OPD terkait, Kamis (04/05/2017).

Kota Malang sudah beberapa langkah lebih maju dalam mewujudkan Kota Ramah Lanjut Usia. Kota Malang memiliki payung hukum dalam melaksanakan program kelanjutusiaan yaitu Peraturan Daerah (Perda).

Langkah maju Kota Malang tersebut terkonfirmasi saat dalam presentasi hasil studi dan sosialisasi kegiatan Studi Komparasi Kemajuan Kota Ramah Lanjut Usia Kota Malang yang dilakukan Tim peneliti SurveyMETER bersama Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Barenlitbang) Kota Malang beserta dinas/badan/lembaga (OPD) terkait pada Kamis (04/05/2017) lalu di Ruang Rapat Kantor Barenlitbang Kota Malang.

Dinas, badan, dan lembaga terkait di lingkungan Pemkot Malang yang hadir antara lain, Dinas Sosial, Dinas kesehatan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A, KB), Dinas Pekerjaan Umum, Forum Komunikasi Karang Werdha Kota, pengurus Karang Werdha Kecamatan. Kegiatan sosialisasi ini menjadi merupakan media dalam penggalian data studi yang merupakan lanjutan dari Studi Asesmen Kapasitas Kota Ramah Lanjut Usia tahun 2013.

Paparan sosialisasi dari tim studi SurveyMETER berjudul “Mewujudkan Komunitas Ramah Lanjut Usia” disampaikan Setyo Pujiastuti MSi. Materi sosialisasi berisi ulasan hasil studi tahun 2013 serta kampanye bersama untuk mewujudkan komunitas ramah lanjut usia sebagaimana yang sedang diprogramkan oleh kota-kota lain.

Disampaikan Setyo, berdasar hasil studi 2013 upaya Kota Malang dalam mencapai kota ramah lanjut usia tahun 2030—yang mengacu 95 indikator penilaian dalam 8 dimensi kota ramah lanjut usia yang disusun WHO—sudah mencapai skor 45,2 (dari skor maksimal 100) atau kategori warna orange. Sedikit di atas skor nasional 42,9. Dengan capaian tersebut Malang sudah berada di jalur yang benar serta memiliki modal yang cukup dalam mewujudkan kota ramah lanjut usia terlebih setelah disahkannya Perda di atas.

Menanggapi paparan tim studi, Ketua Forum Komunikasi Karang Werdha Kota Malang, Margi Wiyono, memohon kepada Barenlitbang Kota Malang untuk membuat perencanaan dalam upaya mengejar skor hijau sehingga Kota Malang mendapat predikat Kota Ramah Lanjut Usia. Menambahkan Margi, Sekertaris Forum Karang Werdha Kota Malang, Perda Daerah Kota Malang Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia sebagai modal untuk berkembang dan acuan dalam penyelenggaraan program kebijakan terkait. Dalam Perda tersebut tercantum 8 dimensi yang harus diperhatikan dalam pelaksanaan program kebijakan kelanjutusiaan di Kota Malang. Yaitu pelayanan keagamaan dan mental spiritual; pelayanan pendidikan, pelatihan, konsultasi dan pendampingan; pelayanan kesehatan; pelayanan kesempatan kerja; pelayanan untuk mendapatkan kemudahan dalam penggunaan fasilitas, sarana, dan prasarana umum; bantuan sosial; perlindungan sosial; pemberian kemudahan dalam layanan dan bantuan hukum.

Sementara perwakilan Dinas Sosial menyampaikan selain menunjang kebutuhan fisik lanjut usia Pemkot Malang juga telah melaksanakan program kegiatan spiritual untuk komunitas lanjut usia antara lain pengajian-pengajian khusus lansia, posyandu lansia, karang werdha dan lain-lain.

Sedangkan perwakilan Dinas Kesehatan menyampaikan target Dinas Kesehatan Kota Malang tidak hanya ramah lansia tetapi santun lansia. Harapannya tidak hanya ramah tetapi santun lansia. Dinas Kesehatan meyakini hasil penelitian tahun 2017 skor Kota Malang akan mengalami peningkatan signifikan dibanding hasil tahun 2013 terutama dalam dimensi yang ada kaitannya dengan kesehatan. Karena tahun 2013 layanan di puskesmas Kota Malang masih bergabung dari semua kategori umur sedangkan sekarang sudah ada poli khusus untuk lansia, artinya sudah santun lansia. Begitu juga dengan posyandu, sekarang posyandu lansia sudah terpisah dari  posyandu balita.

Ibu Lia dari Barenlitbang Kota Malang menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada para lansia yang juga pengiat lansia yang terus semangat dalam melaksanakan program kegitan. Terkait usulan dari Forum Karang Werda, ia menyampaikan merubah kategori capaian menjadi hijau adalah tujuan dari Pemkot Kota Malang dan langkah menuju ke sana akan dijalani secara bertahap dan bersama-sama antar OPD terkait.

Hingga waktu pengumpulan data studi di Kota Malang berakhir tanggal 16 Mei kemarin, tim studi memperoleh informasi lebih detail terkait perkembangan kemajuan program kebijakan kota ramah lanjut usia dari sejumlah informan lainnya dari lembaga dan OPD terkait. Yaitu dari Barenlitbang, Dinas Sosial, DP3A, Dinkes, Dinas PU, serta Forum Karang Werdha. (SP/JF)