Yogyakarta dan Jawa Tengah Harus Bergerak untuk Mewujudkan Kawasan Ramah Lanjut Usia dan Demensia

Minggu,11/02/2018Kantor Yayasan Kanker Indonesia Cabang DIY, Sinduadi, Mlati, Sleman

causes

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah harus segera bergerak untuk mewujudkan kawasan ramah lanjut usia dan demensia. Demikian disampaikan Direktur Eksekutif SurveyMETER, Dr Ni Wayan Suriastini MPhil, dalam keynote speak-nya dalam acara Rapat koordinasi Alzheimer Indonesia (ALZI) Korwil DIY, Salatiga, dan Surakarta Sabtu (10/02/2018) yang bertempat di Kantor Yayasan Kanker Indonesia Cabang DIY, Sinduadi, Mlati, Sleman.

Rekomendasi tersebut disampaikan Suriastini mengacu pada hasil studi Demensia di DIY yang dilakukan SurveyMETER pada Desember 2015. Hasil studi menunjukkan angka Prevalensi Demensia di DIY (dan Jawa Tengah) mencapai 20.1%, jauh lebih tinggi dari keadaan global yang masih di bawah 10%. Dalam kesempatan rakor tersebut Suriastini menyampaikan paparan berjudul “Mewujudkan Kawasan Ramah Lanjut Usia dan Alzheimer”.

“Temuan lain cukup mengetkan dari studi tersebut adalah bahwa caregivers (perawat dari keluarga yang ada pasien demensia) memiliki tingkat depresi yang lebih tinggi dibanding yang lain,” tutur Suriastini.

Langkah termudah untuk mewujudkannya, lanjut Suriastini, adalah semua pemangku kebijakan, pemangku kepentingan, dan semua lapisan masyarakat di daerah turut serta mengampanyekan dan melaksanakan gaya hidup sehat yang dicanangkan pemerintah yang turunan programnya tertuang dalam Strategi Nasional Penanggulangan Penyakit Alzheimer dan Demensia lainnya Menuju Lanjut Usia Sehat dan Produktif yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI tahun 2015.

Peserta Rakor berfoto bersama di penghujung acara

Peserta Rakor berfoto bersama di penghujung acara

 

 

 

 

Selain itu terlibat dalam perancangan dan mewujudkan kawasan dan komunitas ramah lanjut usia dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengembangan Kawasan Ramah Lanjut usia. Bab II Pasal 5 peraturan tersebut menyebutkan 15 kriteria kawasan ramah lanjut usia yang secara umum sesuai dengan 8 dimensi kota ramah lanjut usia yang dikeluarkan WHO yaitu: memiliki kebijakan kelanjutusiaan, perumahan dan kawasan permukiman, ruang terbuka dan bangunan yang ramah Lanjut Usia, transportasi yang ramah Lanjut Usia, penghormatan dan inklusi sosial, partisipasi sosial, partisipasi sipil, pekerjaan yang ramah Lanjut Usia, dukungan komunitas dan pelayanan sosial, pelayanan kesehatan, layanan keagamaan dan mental spiritual, komunikasi dan informasi, advokasi sosial, bantuan hukum; dan/atau perlindungan Lanjut  Usia  dari ancaman  dan  tindak kekerasan.

Dalam lingkup pemerintahan dan komunitas desa, lanjut Suriastini, upaya mewujudkan kawasan ramah lanjut usia tersebut bisa berupa pemanfaatan dana desa untuk memperbaiki keadaan dan pelanyanan Posyandu Lanjut Usia. Hal tersebut selaras dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa. Pasal 6 ayat 1 peraturan tersebut menyebutkan “Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa”.

Rakor ALZI Korwil DIY, Salatiga, dan Surakarta sendiri diadakan untuk kordinasi pelaksanaan sejumlah program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2018. Hadir dalam Rakor tersebut Regional Director, Asia Pacific Regional Office, Alzheimer's Disease International, DY Suharya, yang juga mantan direktur eksekutif Alzheimer Indonesia (ALZI) periode 2012-2017. Kehadiran DY adalah untuk memberikan materi serta mendampingi kegiatan Rakor tersebut. (JF)