Survei Kebijakan Berbasis Data (KBD) 2013
Minggu, 10/03/2013SurveyMETER
Era Otonomi Daerah diawali dengan berlakunya UU No. 32 tahun 2004. Diantara poin dari Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa daerah memiliki kewenangan membuat suatu kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat. Implikasi dari Otonomi Daerah ini adalah semakin bertambahnya kewenangan daerah dalam mengelola pemerintahan dan kompleksitas permasalahan pembangunan yang semakin tinggi. Maka diperlukan pemecahan masalah pembangunan melalui program-program pembangunan yang berdampak bagi masyarakat secara luas dan berakar dari permasalahan yang ada.
Berdasarkan dari hal tersebut maka kebutuhan dan dukungan akan data dan informasi yang akurat, akuntabel, update, dapat dipertanggungjawabkan menjadi sangat penting dalam membuat perencanaan pembangunan baik dalam skala nasional maupun daerah pada khususnya. Dukungan data ini dimaksudkan agar daerah memiliki sebuah database yang memiliki kualitas, lengkap, dan terstruktur, sehingga daerah dengan cepat dan mudah dapat melihat data dalam rangka penyusunan dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah. Konkritnya, perlu dicari/dikumpulkan kebutuhan data pembangunan daerah sesuai dengan fungsi, urusan, program, dan kegiatan yang ada di daerah sesuai semangat Permendagri No. 54 Tahun 2010. Dalam konteks inilah SurveyMETER dengan disuport Knowledge Sector AusAID mencoba berkontribusi dalam pembangunan nasional dengan melakukan Survei Kebijakan Berbasis Data.
Tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah kabupaten / kota tersampel sudah menggunakan data yang akurat, update, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap mengambil kebijakan yang menjadi pedoman bagi daerah dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara terperinci tujuan studi ini tercakup dalam poin-poin pertanyaan; Apakah pemerintah daerah menggunakan data untuk perencanaan kebijakan? Data apa saja yang digunakan oleh daerah dalam perencanaan kebijakan? Bagaimana kualitas data dan prosedur pengumpulkan data yang digunakan oleh daerah dalam perencanaan kebijakan? Bagaimana proses penjaminan mutu data yang dilakukan oleh pemerintah daerah? Apakah daerah menggunakan konsultan teknis dalam membantu penyusunan perencanaan kebijakan? Berapa anggaran yang digunakan oleh daerah untuk konsultan teknis? Kendala yang dihadapi daerah dalam hubungannya dengan penggunaan data untuk perencanaan kebijakan?
Penelitian ini dilakukan di 22 Kabupaten/ kota yang tersebar di 3 provinsi yaitu Propinsi DIY, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sampel penelitian ini diperoleh dari hasil penelitian World Bank dalam survei LGCA (Local Government Capacity Assessment) tahun 2009 untuk daerah treatment dan dari penetapan peringkat dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahaan daerah terhadap Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) tahun 2010 untuk daerah kontrol-nya. Di setiap kabupaten/kota diwawancarai sejumlah narasumber yaitu kepala/ ketua/ wakil kepala/ wakil ketua/ sekretaris BAPPEDA, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, konsultan SKPD, dan BPS kabupaten/ kota sampel. Pemilihan responden ini dikarenakan SKPD dan lembaga tersebut merupakan institusi yang paling besar dalam hal cakupan dan penggunaan data.
Pelaksanaan pengumpulan data lapangan dilakukan selama 1 bulan penuh, mulai pertengahan Januari sampai pertengahan Februari 2013. Menurut koordinator pelaksana lapangan survei, Roni Hermoko SE, pada pertengahan bulan April report-nya sudah selesai dan pada akhir April atau Awal Mei akan dilakukan diseminasi untuk mempresentasikan report tersebut dengan mengundang dinas-dinas terkait dari 22 kabupaten/kota sampel ke Yogyakarta. [JenFauzan]